Ini Alasan Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan99, Sandy Purnamasari

- 22 Maret 2022, 17:31 WIB
/Padli/Juragan 99 Gilang Widya dan istrinya Shandy Purnamasari. (Instagram/@juragan_99)

 

BERITA SUBANG - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Sebelumnya Sandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan merek dagang.

Gatot mengungkapkan alasan Polisi menghentikan pemeriksaan kasus tersebut karena idak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink Setelah Albert Burhan Berstatus Tersangka Kasus Garuda Indonesia

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Simak, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Baca Juga: Ajak Nasabah Nonton Langsung MotoGP Mandalika, BNI Optimalkan Kawasan Wisata Anak Negeri

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. ***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x