BNPB Beri Penjelasan Terkait SE Satgas Covid-19 Soal Pencabutan Pandemi

- 7 Maret 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi - Perjalanan di masa pandemi COVID-19
Ilustrasi - Perjalanan di masa pandemi COVID-19 /Pixabay

BERITA SUBANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi telah dicabut adalah tidak benar atau hoax.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan potongan halaman terakhir merupakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," ujar Muhari dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: BPOM: Waspada Kandungan Kimia Air Galon, Rentan Bagi Bayi

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambungnya.

Muhari menjelaskan, dalam halaman surat terakhir SE tersebut keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Indonesia, Abdul Muhari menyebut, potongan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang beredar, itu merupakan hal yang tidak benar. Twitter

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Muhari menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi secara lengkap terkait hal tersebut melalui laman covid19.go.id. "Dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022," kata Muhari.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x