Polres Subang Ringkus Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal yang Telah Beraksi Tiga Tahun

- 19 Februari 2022, 22:17 WIB
Pupuk bersubsidi yang berhasil disita Polisi dari pelaku.
Pupuk bersubsidi yang berhasil disita Polisi dari pelaku. /Beritasubang.com/Yaman Suryaman/

 

BERITA SUBANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku penjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Sementara satu tersangka masih dalam pengejaran polisi.

Pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh pelaku kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (het) yang telah ditetapkan pemerintah

Dua pelaku yaitu DM 47 tahun dan TRJ 64 tahun. Keduanya ditangkap pada Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB di Kios Pupuk Gina di Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.

Dari laporan tersebut Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36," kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Subang Jumat 18 Februari 2022.

Dari hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan kegiatan usahanya ilegalnya ini kurang lebih 3 tahun.

Pelaku telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor resmi.

Pelaku menjual pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut kepada petani dengan harga tinggi sebesar Rp 380.000,- per kuintal.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x