- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 5 Februari 2022: Perlu Ubah Gaya Pacaran Agar Tidak Bosan
Jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.
Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis.
Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperpanjang SIM di layanan SIMLING.
Adapun biaya perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp80 ribu. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM B, yaitu sebesar Rp75 ribu.
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,