Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satpas Polres Lombok Barat akan Lebih Mudah dengan Adanya Smart SIM

- 15 Desember 2021, 15:55 WIB
Dengan adanya smart SIM, masyarakat akan lebih mudah dalam menerbitkan SIM di Satpas Polres Lombok Barat.
Dengan adanya smart SIM, masyarakat akan lebih mudah dalam menerbitkan SIM di Satpas Polres Lombok Barat. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Sat Lantas Polres Lombok Barat terus melakukan upaya dalam memberikan pelayanan yang prima untuk menciptakan kepercayaan dari masyarakat serta memberikan kepuasan terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kepala Polres Lombok Barat Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman menyampaikan dengan adanya smart SIM, akan memudahkan warga dalam meneribtkan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan ini.

"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai berbelit-belit, sehingga sesuai ketentuan agar jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat," paparnya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Pelaksanaan penerbitan SIM ini akan tetap mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Proses penerbitan SIM ini sendiri meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM, dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diantaranya terdiri dari:

1. SIM baru

2. Perpanjangan SIM

3. Peningkatan golongan SIM

4. Penurunan golongan SIM

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah