Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Sumarni.
Di luar kasus pembunuhan Adi Wijaya, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah maha berat, yakni mengungkap kasus pembunuhan Amalia Mustika Ratu (Amel) dan Tuti Suhartini, yang dibantai dirumahnya di Jalancagak, Subang.
Meski sudah beberapa bulan sejak penemuan mayat keduanya menggegerkan publik, polisi belum juga mengumumkan nama tersangka dan hingga kini puluhan saksi telah diperiksa.
Polisi memperkirakan pelaku pembunuhan di Subang, dengan korban Amel dan ibunya merupakan orang dekat.
*** Desk Jabar/Zair Mahesa