"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.
"Yang jelas setelah TKP di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
2. Puntung rokok Danu terserak di TKP
Masalah yang ramai dipermasalahkan adalah tentang adanya puntung rokok yang sempat dibahas oleh penyidik.
Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.
"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidik lah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
3. Tapak tangan Danu di TKP
Dalam olah TKP, penyidik menemukan tapak tangan Danu di sekitar TKP. Danu beralasan bahwa dirinya disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.
"Yang jelas setelah TKP di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap Rohman Hidayat.***