Diperiksa Marathon, Saksi Ini Bisa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

- 9 Desember 2021, 08:35 WIB
Yosef penuhi panggilan Polda Jabar untuk di BAP,  didampingi kuasa hukum.
Yosef penuhi panggilan Polda Jabar untuk di BAP, didampingi kuasa hukum. /YouTube Heri Susanto/

BERITA SUBANG - Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan marathon terhadap salah satu saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yakni Muhammad Ramadanu alias Danu.

Danu kembali mengulang pemeriksaan untuk melengkapi BAP pelaku yang sudah dikantongi Polisi. Danu diperiksa secara maratahon pada tanggal 6-7 Desember 2021.

Publik tentu saja menduga-duga, bahwa ada kemungkinan keponakan dari korban pembunuhan di Subang itu berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Selain Danu, Polisi Perlu Endus Jejak Rambut Cepak di Kasus Pembunuhan Subang

Berikut ini sejumlah data yang merupakan hasil penyidikan dan pemeriksaan dan forensik yang telah diungkap penyidik dan ahli forensik. Fakta ini juga diperkuat oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

1.Menerobos garis polisi (police line)

Fakta ini pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x