Polda Jabar Sebut Keterangan Saksi Pembunuhan Subang Berubah, Kuasa Hukum : Danu Pemuda Lugu

- 2 November 2021, 22:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

 BERITA SUBANG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memastikan bahwa Polres Subang tetap konsisten untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Subang yang menggegerkan.

 Hanya saja, penyelidikan agar tersendat akibat ada beberapa masalah, salah satunya informasi yang berubah-ubah dari keterangan saksi-saksi.

 "Solusinya adalah pihak kepolisian mencoba untuk mencari kesusaian antara keterangan saksi dan fakta di lapangan. Polres Subang masih bekerja untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku pembunuhan yang jadi tujuan dari penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Graha Bhayangkara Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa 2 Oktober 2021.

Menurut Erdi Adrimula Chaniago, perubahan keterangan atau informasi berarti saksi mengubah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yosef Minta Danu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

“Memang ada kalanya, saksi melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus. Misalnya dia melihat ada helm, tapi tidak ingat warnanya. Keterangan soal warna selalu berubah. Nah ini masih ditanyakan. Ini salah satu contoh saja," ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

 Karena keterangan saksi yang berubah, kata Kabid Humas Polda Jabar, penyidik tidak boleh gegabah dalam menentukan petunjuk dan bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya.

Ia mencontohkan keterangan salah satu saksi yaitu Danu yang mengaku menemukan gunting di bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Itu yang kami harus yakinkan. Keterangan ini (Danu menemukan gunting) tidak akan kami kesampingkan karena penyidik sudah melakukan olah TKP. Yang dilakukan penyidik adalah fakta di lapangan," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Erdi memastikan, para penyidik sudah terlatih bagaimana cara mengolah TKP, cara menemukan bukti, dan petunjuk. Tentu penyidik yang akan menentukan, terlepas saksi Danu menyampaikan dia melihat dan sebagainya.

 Baca Juga: Fakta Baru, Korban Pembunuhan Subang Sempat Berkomunikasi Sejam sebelum Pembunuhan

"Itu boleh saja, tapi kami dalam penyidikan, berpedoman apa yang dilakukan penyidik dalam rangkaian penyelidikan," kata Kombes Pol Erdi.

Mengenai keterangan Danu yang menyebut membantu membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah, Kabid Humas menyatakan, penyidik sekarang fokus kepada hasil penyelidikan.

"Keterangan seperti itu silakan saja yang bersangkutan (Danu) menyampaikan. Tetapi kami berpedoman dan fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang didapatkan penyidik," ujar Kabid Humas.

Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin 1 November 2021.

Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Ini merupakan pemeriksa ketujuh kali bagi Danu. Dalam empat kali pemeriksaan sebelumnya, Danu tak didampingi kuasa hukum.

Sedangkan tiga pemeriksaan terakhir, Danu didampingi 10 pengacara yang dipimpin oleh Achmad Taufan.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Keterangan Baru, Saksi Sebut Lihat Dua Orang Tak Dikenal di Malam Pembunuhan Mencekam di Subang

Pertanyaan lebih terfokus kepada keberadaan Danu membersihkan bak mandi lokasi kejadian pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang itu.

Pascapembunuhan keji itu, kata Achmad Taufan, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus.

"Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan kepada wartawan.

Saat itu Kamis 19 Agustus 2021 ujar Achmad Taufan, Danu menunggu di satu SMA di dekat rumah korban untuk memantau kondisi seperti yang diperintahkan Yoris.

Tak lama kemudian, Danu melihat orang masuk ke pekarangan rumah korban.

" Danu menunggu di SMA. Ada saksi-saksi yang melihat Danu di situ. Ketika ada oknum yang masuk ke dalam rumah korban, Danu langsung ke TKP.  Danu mengambil foto dan melaporkannya ke Yoris," ujar Achmad Taufan.

Menurut Achmad Taufan, ketika itu, Danu mengira bahwa orang yang masuk ke rumah korban tersebut adalah polisi.

Karena itu, Danu anak muda yang lugu menuruti perintah orang tersebut untuk mendampinginya membuka pintu dan menguras bak mandi.

 "Danu itu lugu. Dia mengira orang yang meminta dia masuk itu anggota polisi. Karena itu Danu mengikuti perintah orang tersebut. Karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik," tuturnya. Nah ke sininya, Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi," tuturnya. Saat menguras bak mandi, kata Achmad Taufan,

Danu mencium bau anyir dan dipenuhi dengan air bercampur darah. "Ya menurut cerita Danu kondisi bak itu butek, kaya air campur darah.

Seusai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi. Setelah itu, Danu diajak orang yang diduga Banpol itu keluar.

Danu tak banyak bertanya lantaran saat itu dia mengira orang yang masuk ke rumah korban adalah polisi.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x