Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah orang dekat korban jadi saksi kasus tersebut.
Mereka adalah Yosef istri dan ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak dan kakak korban, serta Danu sepupun korban.
Yosef dan Mimin sejak awal sudah didampingi kuasa hukum, sementara Yoris dan Danu belum. Itulah sebabnya kantor ATS Lawfirm menawarkan jasa pendampingan hukum secara gratis untuk melindungi saksi.***