Pembunuhan di Subang Bareskim Ungkap Analisa CCTV dan Keterangan Saksi

- 17 September 2021, 16:59 WIB
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak /Foto: Tangkaplayar youtube aksarajabar.com/

BERITA SUBANG - Tepat sebulan kasus pembunuhan di Subang pelaku belum terungkap, Polisi nampaknya segera menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memberi asistensi penyidikan atas kasus yang telah merenggut nyawa korban ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Tim Bareskrim yang turun membantu tim penyidikan Polda Jawa Barat dan Polres Subang telah melakukan analisa dengan memeriksa sejumlah kamera pemantau atau CCTV di wilayah dekat lokasi kejadian. Pemeriksaan CCTV nampaknya tim penyidik menelusuri dari rumah istri muda Yosef hingga tempat kejadian perkara.

"Penyidikan sudah bekerja dengan menggunakan analisa, diantaranya dengan menggunakan analisa CCTV," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang Belum Terungkap, CCTV dan IP Address Ponsel Korban Bisa Jadi Petunjuk

Selain menganalisa sejumlah kamera CCTV, penyidik Bareskrim juga melakukan analisa dari pemeriksaan sejumlah saksi yang telah digarap tim penyidik Polres Subang.

Setidaknya sudah 26 saksi diperiksa, bahkan Yosef suami dari korban Tuti dan juga ayah Amalia sudah sembilan kali di periksa penyidik Polres Subang.

"Tim penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan.

Lanjut Ramadhan dari analisa tim penyidik yang menurunkan tim dari Bareskrim Mabes Polri disimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," tandas perwira melati tiga itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak penemuan kedua korban pada Rabu 18 Agustus 2021, sebulan lalu kedua mayat tanpa busana ditemukan dalam bagasi mobil Alphard yang terjadi dirumah korban ibu dan anak, Tuti dan Amalia di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Analisa penyidik Bareskrim senada dengan analisa Indonesia Audit Watch (IAW). IAW pun pernah menganalisa dalam tata kelola pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini, polisi diminta agar waktu kejadian kematian korban dicocokkan dengan hasil labfor melalui alat bukti seperti dari CCTV dan ponsel yang disita, meski ponsel korban raib.

Ketua IAW Junisab Akbar menilai nampaknya sudah lebih dari 48 jam atau lebih dari 2 sampai 3 hari untuk tentukan hasil pemeriksaan forensik puslabfor, seharusnya pelaku sudah bisa disampaikan ke publik.

"Untuk memudahkan menetapkan pelaku, Polisi bisa mengunakan bukti-bukti diantaranya, misal alat-alat bantu CCTV milik publik, diantara sepanjang perjalanan dari rumah istri tua sampai rumah istri muda," tutur Junisab kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, pada Senin 30 Agustus 2021.

Mantan anggota DPR RI itu menilai, jika waktu kematian sudah bisa diprediksi oleh Polisi setempat pada saat ditemukan dua jenazah itu, selanjutnya apakah sudah dicocokan dengan waktu kejadian yang terekam di CCTV.

"Karena Jam di CCTV tidak bisa disesatkan karena bukan milik seseorang tapi banyak orang," ujar mantan Anggota Komisi III DPR itu.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah