Pembunuhan di Subang Bareskim Ungkap Analisa CCTV dan Keterangan Saksi

- 17 September 2021, 16:59 WIB
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak /Foto: Tangkaplayar youtube aksarajabar.com/

BERITA SUBANG - Tepat sebulan kasus pembunuhan di Subang pelaku belum terungkap, Polisi nampaknya segera menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memberi asistensi penyidikan atas kasus yang telah merenggut nyawa korban ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Tim Bareskrim yang turun membantu tim penyidikan Polda Jawa Barat dan Polres Subang telah melakukan analisa dengan memeriksa sejumlah kamera pemantau atau CCTV di wilayah dekat lokasi kejadian. Pemeriksaan CCTV nampaknya tim penyidik menelusuri dari rumah istri muda Yosef hingga tempat kejadian perkara.

"Penyidikan sudah bekerja dengan menggunakan analisa, diantaranya dengan menggunakan analisa CCTV," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang Belum Terungkap, CCTV dan IP Address Ponsel Korban Bisa Jadi Petunjuk

Selain menganalisa sejumlah kamera CCTV, penyidik Bareskrim juga melakukan analisa dari pemeriksaan sejumlah saksi yang telah digarap tim penyidik Polres Subang.

Setidaknya sudah 26 saksi diperiksa, bahkan Yosef suami dari korban Tuti dan juga ayah Amalia sudah sembilan kali di periksa penyidik Polres Subang.

"Tim penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan.

Lanjut Ramadhan dari analisa tim penyidik yang menurunkan tim dari Bareskrim Mabes Polri disimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," tandas perwira melati tiga itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x