Menurut Agus Masykur Rosyadi, pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri 1441 H pada Tahun 2020.
Hal itu menjadikan salah satu pertimbangan pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan mudik 2021 bertujuan melindungi masyarakat melalui berbagai upaya untuk memutus penularan Covid-19.***