"Terus apa hasilnya dalam setahun ini? (apakah) Uang habis ada kerugian negara?" kata Handra Munandae menyinggung lebih dari satu tahun kinerja Direksi PT SS, hasil dari proses seleksi terbuka (open bidding) pada akhir Tahun 2019 tersebut.
Lebih lanjut Handra Munandae berharap Bupati Ruhimat juga mampu mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Subang.
"Dengan keberanian-keberanian seperti ini mudah-mudahan beliau mampu mengevaluasi seluruh kinerja SKPD bukan hanya soal BUMD saja," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Bupati Subang H. Ruhimat sebagai pemegang saham BUMD Pemkab Subang dengan mempertimbangkan hasil audit kantor akuntan publik dari Jakarta telah menolak laporan kinerja T.A 2020 Direksi BUMD PT SS dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada Jumat 23 April 2021.
Bahkan dikabarkan Bupati Subang Ruhimat kemudian memberhentikan sekaligus tiga Direksi PT SS.
Hingga saai ini Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar tersebut.***