BERITA SUBANG - Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kabid Dafduk Disdukcapil Subang, Iwan Firmansyah menargetkan 100.000 anak Subang pada Tahun 2021 memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain Akta Kelahiran, penerbitan KIA bertujuan memastikan hak sipil dan kebebasan anak terpenuhi sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Klasifikasi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari yang terdaftar dalam KIA menjadi poin utama penilaian Kabupaten Layak Anak atau KLA.
KIA merupakan legalitas anak dalam hak sipil dan hak kebebasan di mata negara menampilkan dua format berbeda. KIA anak usia bawah lima tahun tidak disertai foto diri, sebaliknya anak usia 5-17 tahun memakai foto formal diri anak.
KIA dapat diperoleh orang tua anak secara langsung melalui Kantor Disdukcapil Subang atau melakukan pendaftaran online di disdukcapil.subang.go.id/sipedas dengan persyaratan foto, KK, Akta kelahiran anak, dan KTP orangtua.