BERITA SUBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang menyatakan rencana rekruitmen tenaga kerja oleh tujuh perusahaan di wilayah Subang akan melalui Disnakertrans.
Tujuh perusahaan itu menyusul langkah kerja sama dari PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) atas rekruitmen karyawannya yang telah dilakukan melalui Disnakertrans Subang pada akhir pekan Februari 2021.
Terkait kerjasama itu, ketujuh perusahaan tersebut direncanakan akan menanda-tangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Bupati Subang Ruhimat pada Rabu Tanggal 3 Maret 2021.
Baca Juga: Kehadiran Pelabuhan Patimban dan Subang Smartpolitan Disambut Disnakertrans Dengan Mempersiapkan SDM Handal
Perusahaan perusahan tersebut adalah PT Daenong Global di Dawuan, PT Kwanglim YH Indah di Pagaden, PT Tiga Kyung Seung Garmen di Cipeundeuy, serta PT Handsome di Purwadadi, yang kesemuanya bergerak dalam bidan industri garmen atau tekstil.
Kemudian PT Meiloon Technology Indonesia di Pagaden yang bergerak dalam bidang teknologi, lalu PT Eco Paper Indonesia di Cibogo yang bergerak dalam bidang produksi kertas, serta Perum Perindo Subang di Ciasem yang bergerak dalam bidang produksi pakan ikan dan udang.
Yeni Nuraeni menarget ratusan perusahaan lainnya dapat mengikuti langkah dari perusahan-perusahaan disebutkan di atas.
“Perusahaan lainnya akan terus koordinasi dengan cara pendekatan yang humanis, yang soft," kata Kepala Disnaker Subang Yeni Nuraeni dikutip Radio Benpas Subang Senin Tanggal 1 Maret 2021.
"Mudah-mudahan minimal berapa ratus perusahaan yang bekerja-sama. Gak semuanya karena keterbatasan tempat dan SDM (Sumber Daya Manusia) juga,” imbuh Kadisnakertrans Yeni Nuraeni.
Baca Juga: KPK Membentuk Satgas Khusus Memburu DPO Tersangka Korupsi Termasuk Harun Masiku Diyakini Masih di Indonesia
Ditegaskannya bahwa Disnakertrans Subang hanya menyediakan tempat seleksi, dan ia pun mengingatkan perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Lowongan Kerja (WLLK) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepres No. 6 Tahun 80 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan..
Hingga kini, kata Yeni Nuraeni, baru PT. SUAI yang telah mematuhi ketentuan tersebut dengan melaporkan WLLK-nya ke Disnakertrans Subang.
Perusahaan lain melakukan rekruitmen secara mandiri tanpa adanya kerja sama.
Oleh karena itu Yeni Nuraeni berupaya persuasif membangun kepercayaan perusahaan agar melakukan kewajibannya melapor kepada Disnakertrans supaya secara resmi dapat diumumkan oleh Disnakertrans Subang.
"Efek baiknya, warga Kabupaten Subang yang telah melalui pelatihan di Disnakertans bisa ikut mendaftar untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut," pungkas Yeni Nuraeni.***
Dapatkan berita terkini dari Berita Subang dengan mengikuti Facebook Fanpage kami disini.