Kegiatan tersebut disaksikan oleh Camat Pagaden Tri Utami, Polsek Pagaden Ipda Daspi, Kades Desa Gembor H. Atang dan Kades Desa Gunung Sembung Agus Apip Somantri.
Baca Juga: Mengaku Petugas PDAM, Bongkar Lemari Tempat Perhiasan di Rumah Warga Karawang, Pilih Ambil Al Qur'an
Baca Juga: Dikaitkan Dengan Bencana, Jokowi Dituding Obral Izin, Begini Tanggapan KLHK
Kuasa hukum PT Taifa Jaya Development Ade Mulyarahman mengatakan: "Kita sama sama menjalankan kesepakatan yang telah ditanda tangani antara PT Taifa dengan warga Desa Gembor dan Desa Gunung sembung."
"Pihak perusahaan, yang membuka usahanya di desa Gembor dan Desa Gunung sembung, mengharapkan kerja sama dengan warga desa. Tolong kami dibantu, terkait perizinan dan lainnya, yang sifatnya diperlukan perusahaan, jangan sampai dipersulit, adapun masyarakat ada kebutuhan seperti tenaga kerja dan sebagainya mari kita bicarakan," ungkap Ade Mulyarahman, mewakili PT Taifa Jaya Development.
Selanjutnya Ade menjelaskan tentang pembayaran konpensasi kepada warga akan langsung di transfer kepada rekening perwakilan warga.
Baca Juga: Waspada, BMKG Catat Potensi Multi Bencana Gempa Bakal Meningkat Hingga Februari 2021
Ia mengatakan pukul 14.00 siang ini diperkirakan sudah masuk ke rekening masing masing perwakilan warga.
Camat Pagaden Tri Utami yang hadir dan ikut menandatangi tangani kesepakatan dengan warga mengharapkan kejadian ini merupakan musibah yang terahir dan mengharapkan kedepannya semakin lancar.
Perwakilan warga masyarakat Desa Gembor, Obed, mengucapkan terima kasih dengan direalisikannya kompensasi kepada warga desanya.***