Sekda Subang Ditahan Dugaan SPPD Fiktif, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?

- 16 Januari 2021, 18:07 WIB
Sekda Subang H. Aminudin (ketiga dari kanan) difoto di pintu gerbang Lapas IIA Subang. Ia tersangkut kasus SPPD fiktif tahun 2017 ketika menjabat Sekretaris DPRD Subang
Sekda Subang H. Aminudin (ketiga dari kanan) difoto di pintu gerbang Lapas IIA Subang. Ia tersangkut kasus SPPD fiktif tahun 2017 ketika menjabat Sekretaris DPRD Subang /Foto: Dokumentasi Kejari Subang/

BERITA SUBANG - Sekda Subang ditahan atas dugaan kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2017. Pihak Kejaksaan Negeri Subang mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Berita penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Aminudin diungkap dalam acara konferensi pers Sabtu, 16 Januari 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo.

Sekda Subang H. Aminudin tersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif pada saat menjabat Sekretaris Dewan pada tahun 2017.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin Ditangkap Kejari, Kasus Surat Perintah Perjalananan Dinas Fiktif

"Saya hanya bisa menyampaikan perbuatan yang dilakukan tersangka berinisial AM (H. Aminudin) ini dilakukan bersama-sama. Saat ini tersangka aktif dalam jabatannya selaku Sekda Kabupaten Subang," kata Kajari Subang Taliwondo.

"Bahwa penanganan perkara ini baru satu ditetapkan tersangka. Dari hasil ekspos memang (dilakukan) bersama-sama, saya tidak bisa sampaikan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejari mendistribusikan pernyataan tertulis 'Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Atas Nama Tersangka Drs H. Aminudin M. Si', yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021 Terkait Pelanggaran Prokes

Seperti diberitakan Berita Subang sebelumnya, ternyata, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya "terdapat penyimpangan" dalam realisasi kegiatan dan "Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah."

Ditenggarai tersangka Sekda Subang H. Aminudin telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang.

Hal ini dilakukan dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali, atau fiktif.

Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif, Sekda Subang Ditahan Kejari , Berikut Kerugian Negara dan Modusnya

Berapa kerugian negara?

Menurut Kejari, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor: SR-950/pw10/5/2020 TANGGAL 30 dESEMBER 2020, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 835.400.000.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x