Akan tetapi, dalam pelaksanaannya "terdapat penyimpangan" dalam realisasi kegiatan dan "Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah."
Ditenggarai tersangka Sekda Subang H. Aminudin telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang.
Hal ini dilakukan dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali, atau fiktif.
Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif, Sekda Subang Ditahan Kejari , Berikut Kerugian Negara dan Modusnya
Berapa kerugian negara?
Menurut Kejari, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor: SR-950/pw10/5/2020 TANGGAL 30 dESEMBER 2020, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 835.400.000.