BERITA SUBANG - Di Subang, kabupaten dengan populasi sekitar 1,5 juta, ada ribuan kasus perceraian, yang meningkat pada periode Januari sampai pertengahan Desember.
Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang Dadang Zaenal mengatakan kepada Galamedia News dalam wawancara khusus Selasa, 15 Desember 2020, pandemi Covid-19 juga berdampak pada masalah ekonomi.
"Tentu saja faktor yang menyebabkan perceraian beragam, karena catatan kami ada 11 klasifikasi dan terrbanyak faktor ekonomi," kata Dadang Zaenal ketika ditemui diruang kerjanya Selasa.
Baca Juga: Wakil Bupati Subang: PT BPR Subang Gemi Nastiti Harus Dapat Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Buka-Bukaan Angka
Menurut data Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang, sejak Januari sampai dengan pertengahan Desember 2020, tercatat angka perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak, mencapai lebih dari 4.800. Angka ini meningkat jauh dibanding periode yang sama.
Menurut data Pengadilan Agama, faktor ekonomi menjadi penyebab paling mendominasi, dengan angka mencapai 2.865 lebih perkara, dari total 3.770 perkara.
Berikutnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus tercatat sebanyak 661 perkara, lalu kasus dimana salah satu pihak meninggalkan pasangan tercatat sebanyak 157 perkara.
Baca Juga: Daftar Puskesmas di Subang dengan Nakes Positif Covid-19 Semakin Panjang, Cek Disini