Polres Subang Musnahkan Miras Jelang Natal dan Tahun Baru, Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba

- 15 Desember 2020, 13:44 WIB
 Pemusnahan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merk dan narkoba oleh Polres Subang /Tim Aksarajabar
Pemusnahan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merk dan narkoba oleh Polres Subang /Tim Aksarajabar /

BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur dan petinggi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Subang menyaksikan pemusnahan botol minuman keras di Polres Subang Kamis, 10 Desember 2020.

Seperti diberitakan Aksara Jabar, hal ini dilakukan sebagai simbol komitmen Polres Subang untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Acara pemusnahan botol miras dipimpin langsung oleh Kapolres Subang. Pada kesempatan tersebut, AKBP Aries juga mengungkapkan pihaknya sedang menangani 62 kasus kejahatan narkoba, yang terdiri dari 44 kasus sabu-sabu dengan 56 tersangka, 4 kasus ganja dengan 5 tersangka dan 14 kasus obat keras terbatas dengan 16 tersangka.

Baca Juga: Kadishub Subang Janji Usulkan Kepada Bupati Tenaga Honorer Dishub Diangkat Jadi ASN

Puluhan kasus narkoba tersebut berasal dari sejumlah lokasi, diantaranya Pagaden, Pamanukan, Patokbeusi, Ciassem, Kalijati, Dawuan, Blanakan dan Jalancagak.

"Para pelakunya yang berjumlah total 77 orang ini juga berasal dari berbagai latarbelakang propesi / pekerjaan, yakni 1 PNS (dokter), 3 pelajar, 2 mahasiswa, 35 wiraswasta, 15 buruh, dan 21 orang tidak bekerja," ungkap Kapolres Aries di sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan cipta kondisi jelang Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 di Mapolres Subang.

Modus operandi kejahatan narkoba yang dilakukan para tersangka pun beragam, mulai dari tranfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, transaksi langsung hingga lewat jasa kurir atau ekpedisi.

Baca Juga: Fernando Manggala Yudha Pimpin Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Subang, Siapakah Dia?

Para tersangka tersbut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 481,66 gram sabu, 239 gram ganja, 16 alat hisap bong, 12 pipet kaca, 20 korek api, 25.679 butir heximer, 3.618 butir tramadol, 2 sepeda motor, dan 7 HP.

"Dari 77 tersangka, sebanyak 40 orang telah masuk tahap II (P21) dan 29 lainnya sudah divonis pengadilan," pungkas kapolres.

Artikel ini telah tayang di Aksara Jabar dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru, Ribuan Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polres Subang

(https://aksarajabar.pikiran-rakyat.com/Yoga Aditya)

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x