Indra Kenz Tidak Berniat Menipu, Bareskrim: Minta Korban Akses Hotline Pengaduan

27 Maret 2022, 14:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

BERITA SUBANG- Afilator Binomo Indra Kenz mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu. Kasus yang terjadi dan merugikan member hingga ratusan miliar berada di luar kendalinya.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ungkap Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

YouTuber itupun mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta patuh mengikuti proses hukum yang ada.

 Baca Juga: Tips Indra Kenz Tentang Investasi Dari Rutan Bareskrim

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

 Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Berinvetasi Boleh, Tapi Ingat Pesan SWI

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Baca Juga: Dea OnlyFans ke Deddy Corbuzier: Nanti Ada yang Marah Nggak

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler