Ini Identitas Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Subang, Terancam Pidana Pasal Berlapis

15 Februari 2022, 17:56 WIB
Caption:2. Kapolres Subang AKBP Sumarni saat memimpin konfrensi pers penangkapan oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang /

BERITA SUBANG - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang Jawa Barat ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Subang pada Minggu 13 Februari 2022.

Oknum guru ngaji tersebut diringkus atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Korban rata-rata masih di bawah umur mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga sekitar tempat tinggal pelaku.

"Korban enam orang dan ada yang masih di bawah umur," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konfrensi pers di Mapolres setempat pada Senin, 14 Februari 2022.

Kapolres AKBP Sumarni mengungkapkan, pelaku berinisial AS berusia 34 tahun warga sekitar Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Tersangka AS diketahui tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dan belum memiliki pasangan alias jomblo.

Sebelumnya diberitakan media ini, seorang guru ngaji di Kabupaten Subang tega berbuat tidak senonoh terhadap enam muridnya bahkan ada korban yang masih berusia di bawah umur.

Oknum guru ngaji berinisial AS berusia 34 tahun itu diduga telah melakukan tindakan asusila tehadap murid-muridnya yang masih berusia 11-19 tahun itu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan perbuatan bejat AS ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan 9 Februari 2022.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah musala yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konfrensi pers di Mapolres setempat pada Senin 14 Februari 2022.

Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati mengatakan tersangka sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Menurut pengakuannya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Selanjutnya Polres Subang sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.

Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban.

Selanjutnya AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler