Geger! Pelaku Pembunuhan Subang Ditangkap, Satu Masih Buron, Lima Pelaku Berinisial KW, RI, MRM, YM, NK

30 Januari 2022, 19:19 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni /Dally Kardilan/Galamedia/



BERITA SUBANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menangkap lima dari enam pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Adi Wijaya (26) meninggal dunia.

Dikutip Beritasubang.com dari Deskjabar.com, berita berjudul 'Lima Pelaku PEMBUNUHAN di SUBANG Berhasil Ditangkap, Kapolres Sumarni: Usianya 20 Tahunan", Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebutkan lima pelaku yang telah diringkus yakni KW, RI, MRM, YM, NK.

"Sedangkan pelaku berinisial W masih dalam pengejaran," kata Sumarni pada konferensi pers di halaman Mapolres Subang pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu 25 Januari 2022, seperti dikutip Desk Jabar pada artikel yang dipublikasikan Kamis, 27 Januari 2022.

Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan para enam tersangka hingga menyebabkan korban meninggal terjadi di Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Minggu 23 Januari 2022 lalu.

Sumarni mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan enam tersangka tersebut sehingga menyebabkan korban mereggang nyawa.

Para pelaku kata Sumarni, menduga korban adalah orang yang sering mengganggu keamanan dan kenyamanan di tempat mereka.

"Para tersangka menduga korban ini adalah orang yang sering membunyikan suara knalpot kendaraan keras-keras saat melintas di daerah mereka," tutur Sumarni.

Maka pada malam nahas itu, saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan yang menyebabkan Adi Wijaya meninggal dunia.

Kurang dari enam jam, lanjut Sumarni anggota Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap lima dari enam pelaku rajapati tersebut.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Sumarni.

Di luar kasus pembunuhan Adi Wijaya, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah maha berat, yakni mengungkap kasus pembunuhan Amalia Mustika Ratu (Amel) dan Tuti Suhartini, yang dibantai dirumahnya di Jalancagak, Subang.

Meski sudah beberapa bulan sejak penemuan mayat keduanya menggegerkan publik, polisi belum juga mengumumkan nama tersangka dan hingga kini puluhan saksi telah diperiksa.

Polisi memperkirakan pelaku pembunuhan di Subang, dengan korban Amel dan ibunya merupakan orang dekat.

*** Desk Jabar/Zair Mahesa

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler