Bukan Cuma Penjara, DPR Sarankan Predator Seks Herry Wirawan Dikebiri

11 Desember 2021, 09:23 WIB
Ernest Prakasa mengunggah foto Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santriwati /Tangkap layar Instagram/@ernestprakasa/

BERITA SUBANG - Predator seks yang berkedok sebagai ustaz Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, mengatakan, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hukuman 20 Tahun Penjara Tunggu Ustad Gadungan Herry Wirawan

"Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono, Jumat 10 Desember 2021.

Namun demikian, hukuman itu belum dinilai belum cukup. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto berharap, pelaku pencabulan terhadap 12 santriwati perlu dihukum kebiri.

Yandri mengecam perilaku tersebut khususnya pelakunya adalah seorang yang paham agama.

"Pasti kita akan kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yandri meminta hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku bisa jera. Pasalnya, tindakan yang dilakukan terdakwa Herry Irawan sangat sadis sehingga perlu dihukum kebiri.

Baca Juga: Semua Korban Ustaz Gadungan Herry Irawan Alami Trauma Akut

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis," ujar Yandri seperti dilansir dari laman DPR RI.

Politikus fraksi PAN ini mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ungkap Yandri.

Yandri meminta agar aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Polri

"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaannya.

"Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya. Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.

Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku.

Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler