Diperiksa Marathon, Saksi Ini Bisa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

9 Desember 2021, 08:35 WIB
Yosef penuhi panggilan Polda Jabar untuk di BAP, didampingi kuasa hukum. /YouTube Heri Susanto/

BERITA SUBANG - Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan marathon terhadap salah satu saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yakni Muhammad Ramadanu alias Danu.

Danu kembali mengulang pemeriksaan untuk melengkapi BAP pelaku yang sudah dikantongi Polisi. Danu diperiksa secara maratahon pada tanggal 6-7 Desember 2021.

Publik tentu saja menduga-duga, bahwa ada kemungkinan keponakan dari korban pembunuhan di Subang itu berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Selain Danu, Polisi Perlu Endus Jejak Rambut Cepak di Kasus Pembunuhan Subang

Berikut ini sejumlah data yang merupakan hasil penyidikan dan pemeriksaan dan forensik yang telah diungkap penyidik dan ahli forensik. Fakta ini juga diperkuat oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

1.Menerobos garis polisi (police line)

Fakta ini pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Yang jelas setelah TKP di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Baca Juga: Ahli Forensik dr. Hastry Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Handphone Amel

2. Puntung rokok Danu terserak di TKP

Masalah yang ramai dipermasalahkan adalah tentang adanya puntung rokok yang sempat dibahas oleh penyidik.

Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidik lah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

3. Tapak tangan Danu di TKP

Dalam olah TKP, penyidik menemukan tapak tangan Danu di sekitar TKP. Danu beralasan bahwa dirinya disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.

"Yang jelas setelah TKP di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap Rohman Hidayat.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler