Penyelidikan Kasus Pembunuhan Subang Mengarah pada Satu Nama, Ada yang Panik

10 November 2021, 10:54 WIB
Foto Kiri: Muhammad Ramdhanu (DANU), Foto Kanan : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago /



BERITA SUBANG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penyelidikan kasus pembunuhan Subang mulai mengarah kepada satu nama. Namun polisi menolak untuk menyebutkan.

Erdi A Chaniago mengatakan, pohaknya hingga kini masih mendalami pengakuan Muhammad Ramdanu atau Danu terkait alasan membersihkan bak mandi di TKP Dusun Ciseuti.

Seperti diketahui, Danu mengaku telah membersihkan bak mandi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Tuti Suhartini di Dusun Ciseuti.

 Baca Juga: Cerita Banpol di Kasus Pembunuhan Subang, Halu atau Fakta

Dalam beberapa pengakuannya, Danu konsisten menyebut dirinya disuruh oleh oknum Banpol berinisial U untuk membersihkan bak mandi tersebut.

Di dalam bak mandi itu diketahui masih berceceran darah korban.

Selain itu, Danu mengaku menemukan pisau cutter dan gunting di dalam bak mandi yang kemudian diperintahkan oknum Banpol untuk dibawa saja.

Erdi A Chaniago berpendapat pengakuan Danu harus dijadikan sebagai pengakuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Perlu Tim Independen untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Subang

Namun demikian, Erdi A Chaniago berpendapat, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.

Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," kata Erdi A Chaniago.

Pihaknya, kata Erdi A Chaniago, tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Erdi A Chaniago.

Erdi A Chaniago menegaskan, bahwa lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Karena itu, kebijakan membuka atau menutup TKPmerupakan kewenangan dari penyidik.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler