Bupati Subang Sidak PPKM Darurat di Taekwang, juga Menyoal Kemacetan Lalu Lintas

9 Juli 2021, 23:18 WIB
Bupati Subang (tiga dari kiri) bersama rombongan sidak PPKM Darurat sektor industri di PT. Taekwang Industrial, Jumat (9 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - PT. Taekwang Industrial wajib menjalankan aturan PPKM Darurat berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Subang H. Ruhimat pada sa'at malakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Taekwang Industrial terkait penerapan PPKM Darurat sektor industri yang ada di Kabupaten Subang.

Soal kemacetan lalu lintas dampak aktivitas PT. Taekwang Industrial juga menjadi fokus Bupati Subang.

PT. Taekwang Industrial di Kecamatan Cibogo menjadi salah objek sidak PPKM Darurat sektor industri yang dilakukan Kang Jimat (sapaan Bupati Subang) didampingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi dan pejabat Forkopimda Subang, Jumat (9 Juli 2021).

Bupati Subang beserta rombongan berkeliling meninjau kondisi pabrik beserta aktivitas di dalamnya.

Merespon keluhan masyarakat terkait banyaknya karyawan dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, Bupati Subang menginstruksikan PT Taekwang Insdustrial menyediakan tempat khusus isolasi mandiri.

 

 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021, Bupati Subang menegaskan bahwa industri dengan produksi berorientasi ekspor seperti yang dilakukan PT. Taekwang Industrial, dibatasi kapasitas karyawan produksi hanya 50 persen dan staf sebanyak 10 persen dari total kapasitas normal.

"Mohon untuk diperhatikan! Ini semua demi keselamatan kita bersama," tegas H. Ruhimat.

Selain itu, Bupati Subang juga menyinggung soal kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan PT. Taekwang Industrial.

"Saya menginstruksikan ke pihak manajemen agar menyedikan tempat penjemputan bagi karyawan di dalam Area PT. Taekwang sehingga karyawan bisa langsung naik kendaraan jemputan, jadi tidak bergerombol di jalan raya," tegas Bupati Subang.

Manajemen PT. Taekwang Industrial, Mr. Park Junyoung dan Yanuar Muchtar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan pabrik dan telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pabrik pihak perusahaan telah melaksanakan vaksinasi terhadap kurang lebih 17.000 orang karyawan," ujar Yanuar.

Baca Juga: Mesjid Agung Subang Tidak Gelar Shalat Jumat Selama PPKM Darurat

Manajemen, lanjutnya, juga melukan test swab dan merumahkan karyawan yang positif terpapar virus Covid-19 untuk isolasi mandiri.

Soal kemacetan, Yanuar menyebut perusahaannya telah menyiapkan sejumlah lahan dan gerbang khusus bagi kendaraan jemputan agar mengurangi kemacetan dan kerumunan massa didepan pabrik PT. Taekwang.

"Untuk instruksi dan masukan pemerintah daerah Subang, pihak manajemen PT. Taekwang akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankannya dengan baik," katanya.

 

Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang, Danyon 312 Kala Hitam, perwakilan Lanud Suryadarma, Kepala kejaksaan negeri Subang, Kadinkes Subang, Satgas Covid 19, unsur BPBD dan Satpol PP kabupaten Subang.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler