BERITA SUBANG - Berikut poin 8-27 terkait Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang.
Surat Edaran Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang ini berlaku sejak 16 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Sementara poin 8-17, diantaranya juga menyebutkan bahwa Pecel Lele, Tukang Nasi Goreng wajib tutup Jam 20.00 WIB.
Berikut detail dari poin ke 18-27 :
18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Pnertiban secara ketat berdasarkan Keputusan BUpati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati Ini;
23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;
24. Kegiatan seni budaya di dalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;
26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayahzona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
27. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.
Demikian isi Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Subang.
***