Nekat Mudik? Petugas Penyekatan Arus Mudik 2021 Perbatasan Subang - Karawang bakal Tegas Putar Balik Kendaraan

7 Mei 2021, 21:41 WIB
Petugas penyekatan arus mudik 2021 Gamon di perbatasan Subang - Karawang tindak tegas masyarakat yang masih nekat mudik bakal di suruh putar balik arah. /dok. Humas Polres Subang/

BERITA SUBANG - Petugas gabungan Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Subang - Polda Jabar dengan tegas memberlakukan penyekatan arus mudik 2021 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Lebih dari seribu personel gabungan diterjunkan ke belasan lokasi penyekatan arus mudik 2021 di seluruh Kabupaten Subang sejak kemarin untuk menindak masyarakat yang masih nekat menabrak aturan pemerintah terkait larangan mudik 2021.

Seperti yang terjadi di pos penyekatan arus mudik 2021 Gamon - Patokberusi pada hari ini, Jumat Tanggal 7 Mei 2021, yang merupakan tapal batas antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.

Kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan memaksakan diri melakukan mudik terpaksa diadang petugas dan disuruh memutar balik arah untuk mencegah terjadinya arus mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Pos Pengamanan Chek Poin Gamon sekaligus Kapolsek Patokbeusi Kompol Kasidi menyatakan hal tersebut dilakukan guna menegakkan aturan pemerintah yang menerbitkan larangan mudik 2021 guna mencegah terjadinya potensi kuat penularan Covid-19.

Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di pos penyekatan arus mudik 2021 Gamon guna memastikan tidak terjadi arus mudik.

Pada kesempatan tersebut petugas masih mendapati dan kemudian memutar balik delapan mobil dan 20 unit sepeda motor yang digunakan para pemudik.

Baca Juga: Operasi Bhakti Praja Satpol PP Jabar Jaring Pemudik Yang Mampir di Rest Area KM 102 Cipali pada Tanggal 6 Mei

Angka tersebut menurun drastis dari data hari pertama dilakukan penyekatan arus mudik 2021 Pos Gamon pada Kamis 6 Mei 2021 dengan rincian 20 unit roda empat dan 34 unit roda dua kendaraan mudik yang diputar balik arah oleh petugas.

Kompol Kasidi berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik 2021 yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.

Polres Subang akan semakin memperketat pelaksanaan larangan mudik 2021 diseluruh lokasi pos penyekatan arus mudik 2021 Kabupaten Subang, diantaranya:

1. GT Cilameri;
2. GT Kalijati;
3. Jalan Raya Pantura Pos Gamon, Patokbeusi;
4. Jalan Raya Pantura RM Uun, Pusakanagara;
5. Simpang Cilamaya Girang, Blanakan;
6. Desa Bale Bandung Jaya, Pabuaran;
7. Jalan alternatif Salam Darma, Compreng;
8. Jalan alternatif Pasar Cipunagara;
9. Simpang Pasar Cipeundeuy;
10. Simpang Dahana, Cibogo;
11. Simpang Desa Ponggang, Serangpanjang;
12. Simpang Tangkuban Parahu;
13. Desa Cikawung, Tanjungsiang.***

 

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler