Menag Gus Yaqut Larang Ibadah Ramadan Di Mesjid Wilayah yang Masih Zona Merah dan Oranye

12 April 2021, 23:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Doc.laman kemenag.go.id/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala yang wilayahnya masih masuk dalam zona merah dan zona orange. 

Dia meminta kepada masyarakat agar melaksanakan ibadah Ramadan di rumah. Kebijakan itu guna pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M melalui Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas : Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Selasa 13 April 2021

"Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," bunyi panduan pada point enam dalam Surat Edaran tersebut.

Sedangkan pada point tujuh dalam panduan ibadah Ramadan itu, Gus Yaqut kerap disapa menambahkan bahwa pada peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah atau zona kuning dan aman dari penyebaran Covid-19 atau zona hijau, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Baca Juga: 'Munggahan' Bulan Ramadhan di Inggris

Baca Juga: Polda Jatim dan Bali Mulai Sosialisasi Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021

Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1442H jatuh pada 13 April 2021. Ketetapan ini usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H/2021M, pada Senin, 12 April 2021, sekira pukul 18.15 WIB.

Kata Gus Yaqut bulan suci Ramadan tahun ini adalah kali kedua bagi umat muslim Indonesia di tengah pandemi. Karenanya, Gus Yaqut mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Ditengah Pandemi

"Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," imbaunya.

Menag menuturkan, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan. Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat.

Baca Juga: Rumah Makan Ngeyel Tetap Buka di Bulan Suci Ramadhan, GP Ansor Subang: Jangan Main Hakim Sendiri

"Dengan keberkahan Ramadan, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler