Pengamanan Proyek Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Capai Rp 268 T

- 19 November 2020, 19:54 WIB
Jamintel Kejaksaan RI Sunarta dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono dalam sebuah acara di Jakarta./Foto:Penkum Kejaksaan RI.doc
Jamintel Kejaksaan RI Sunarta dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono dalam sebuah acara di Jakarta./Foto:Penkum Kejaksaan RI.doc /

Pengamanan pembangunan strategis, sambung dia, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul.

"Dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran."

Dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, Bidang Intelijen Kejakaan RI juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kejakasaan, imbuh Sunarta, jajaran Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi menyukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

"Kami mengajak rekan-rekan di Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia," tandas dia. ***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x