Bidik Tersangka Baru, Jaksa Garap Dua Saksi Di Kasus Gratifikasi BTN

- 16 November 2020, 22:26 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Foto: Humas Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Foto: Humas Kejagung /

Kemudian tersangka YA selaku Direktur PT PPM yang sudah kenal dengan tersangka Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. PPM, yaitu, Pada 9 September 2014, PT. PPM mendapat fasilitas kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117 miliar, dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Lalu, lanjut Hari Setiyono sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.

Nah, pada pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet, masuk pada Kolektibilitas 5. Anehnya, pada tanggal 31 Desember 2013 PT. TP mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square atau 3 Tower.

Lalu, sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017. Namun, terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. TP yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. TP yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. MSS yang notabene adalah menantu Maryono.

Adapun, total transaksi sebesar Rp. 870 juta, dengan perincian, Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500 juta, Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250 juta, Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120 juta.

Berhasilnya pencairan dalam pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H. Maryono selaku Dirut PT. BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.

Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka kelimanya menjadi berstatus Tersangka dan dijebloskan ke penjara untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Oleh penyidik gedung bundar tersangka Maryono selaku bekas Dirut BTN dan menantunya Widi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan, Ghofir, dan Hasan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x