Baca Juga: JAMAN: Masyarakat Nantikan Debat Capres dan Cawapres, KPU Malah Rubah Formatnya
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin.
Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.
Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.
Baca Juga: Sowan ke Warga NTT di Kupang: Alhamdulillah Senang Bertemu Saudara-saudaraku di Sini
“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.
Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.
KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Beri Solusi Ketimpangan Layanan Kesehatan Jawa dan Luar Jawa