Niat kami malah berujung di pengadilan negeri Bandung
Kota Bandung khususnya perumda pasar kehilangan PAD selama puluhan tahun
Yg hrsnya hasilnya membantu pembangunan kota Bandung.
Karena ini SDH di pengadilan negeri Bandung maka kami dari perumda pasar dan CV Bunga Matahari Tasikmalaya menghargai proses hukum, kita akan taat pada putusan pengadilan negeri Bandung apapun nanti putusan nya.
Kita udah meluangkan waktu, melakukan kajian dan melakukan investasi
Hrsnya kalo niatnya baik, untuk meningkatkan PAD Kota Bandung kenapa ga berjalan seirama mensukseskan program ini
Pengelola lama bisa menjadi bagian dari program ini.
***