Sengkarut Kepemilikan Saham PT CLM Kemenkopolhukam Turun Tangan, Pengamat: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

- 3 Mei 2023, 16:58 WIB
Kemenkopolhukam keluarkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham terkait kepemilikan saham PT CLM
Kemenkopolhukam keluarkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham terkait kepemilikan saham PT CLM /Kominfo.go.id/

Dalam surat rekomendasi itu, selaku Direktur Utama PT CLM Zainal Abidinsyah Siregar. Sebelumnya perusahaan tambang itu pegang oleh Helmut Hermawan, yang kini berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x