BRIN Sebut Penelitinya Andi Pangerang Langgar Kode Etik Atas Komentarnya yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

- 28 April 2023, 02:11 WIB
Andi Pangerang PNS BRIn yang mengunggah ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah gara-gara melaksanakan Idul Fitri beda dengan pemerintah.
Andi Pangerang PNS BRIn yang mengunggah ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah gara-gara melaksanakan Idul Fitri beda dengan pemerintah. /brin.go.id/

BERITA SUBANG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik atas komentarnya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari dalam keterangan yang diterima Kamis (27/4/2023).

Ratih menuturkan, sidang etik digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN pada hari Rabu (26/4/2023) dengan total 38 pertanyaan sejak sidang dimulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.

Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa proses berikutnya yang dilakukan adalah sidang penentuan hukuman disiplin yang akan dilaksanakan minimal 7 hari setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN sebagaimana tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa (25/4/2023) kemarin.

“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.

“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Di media sosial sebelumnya AP Hasanuddin memberikan komentarnya terkait dengan perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H untuk perayaan Hari Raya Idulfitri di unggahan Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Djamaluddin.

“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas.

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam komentar, salah satunya dari AP Hasanuddin yang menanggapi salah satu komentar di unggahan Thomas.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x