Saksi Terkait Kasus Peneliti BRIN Sebut Akan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Mulai Dipanggil Bareskrim

- 28 April 2023, 01:57 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah /Dok. BRIN/

BERITA SUBANG - Para saksi terkait kasus postingan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah mulai dipanggil Bareskrim.

Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan terkait adanya laporan polisi yang diterima terkait dengan pernyataan dari Andi Pangerang.

Hari Kamis, 27 April 2023 Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis,.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengonfirmasi adanya undangan panggilan terkait laporan tersebut.

“Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,” ucap Nasrullah (27/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa (25/4/2023) kemarin.

“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.

“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x