Ungkap Asal Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit, Rafael Alun: Biar Ga dimintain Isteri dan Anak

- 3 April 2023, 07:02 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo /

BERITA SUBANG-Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengaku menyimpan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box (SDB) agar tak diketahui istri dan anaknya.

“Sengaja saya sembunyikan di safe deposit box, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael sekaligus untuk membantah tindakannya sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya.

Menurut Rafael, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.

 Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran di Apartemen Petinggi Ditjen Minerba

“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini. Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” kata Rafael Alun dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, Sabtu 1 April 2023.

Rafael Alun juga memastikan tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja.

“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tutur Rafael Alun.

 Baca Juga: Menkeu Sebut THR dan Gaji ke 13 ASN dan TNI Tidak Penuh

Menurut Rafael, uang dalam SDB itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orangtuanya pada 2010. Uang sebesar Rp10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing.

Ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam SDB.

Sumber uangnya yang tersimpan di SDB antara lain penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp2,4 miliar di Bank mandiri.

 Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di DPR, Jokowi Perintahkan Ini ke Mahfud

“Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah