Pria Cirebon Kepergok Istri Perkosa Ponakan, Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Hukuman Maksimal 15 Tahun

- 2 Februari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Foto : Pixabay / Geralt/

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.

Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka kata Anton, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," katanya.

Demikian berita kriminal terkait perkosaan hari ini.

Semoga para pembaca BeritaSubang.com dijauhi dari kejahatan.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x