Pria Cirebon Kepergok Istri Perkosa Ponakan, Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Hukuman Maksimal 15 Tahun

- 2 Februari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Foto : Pixabay / Geralt/

BERITA SUBANG - Seorang pria asal Cirebon, Jawa Barat, melakukan perbuatan bejat tak bermoral dengan memperkosa keponakannya sebanyak empat kali dengan iming-iming uang tunai dan disertai ancaman. 

Ternyata perbuatan terkutuk tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dan korban hanya bisa pasrah selama ini. Di satu kali kesempatan, ia kepergok istrinya tengah memperkosa keponakannya.

Walhasil, istrinya pun melapor ke orang tua korban dan orang tua melaporkannya ke polisi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, berhasil menangkap tersangka yang melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak di bawah umur. 

Menambah berat timbangan dosanya, tersangka melakukan perbuatannya disertai ancaman.

"Tersangka melakukan rudapaksa kepada korban dengan disertai ancaman," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu, 1 Februari 2023.

Anton mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah istri tersangka memergoki aksi bejat itu kepada keponakannya, kemudian melaporkan kepada orang tua korban.

Menurutnya tersangka yang berinisial B merupakan paman korban, dan telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak empat kali, baik di rumah nenek korban maupun di luar rumah.

"Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu," ujarnya.

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.

Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka kata Anton, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," katanya.

Demikian berita kriminal terkait perkosaan hari ini.

Semoga para pembaca BeritaSubang.com dijauhi dari kejahatan.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x