Ternyata Hoaks, Aksi Begal di Kiaracondong Bandung, Pengunggah Video Viral Tengah Diburu Polisi

- 29 Januari 2023, 03:48 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat memberikan keterangan pers.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat memberikan keterangan pers. /Polrestabes Bandung

Kemudian Aswin mengatakan salah seorang pelaku ada yang membawa senjata tajam dan melukai korban. Setelah keributan itu, menurutnya beberapa korban yang terjatuh di jalan dan terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Akibat kasus pengeroyokan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x