Kemudian Aswin mengatakan salah seorang pelaku ada yang membawa senjata tajam dan melukai korban. Setelah keributan itu, menurutnya beberapa korban yang terjatuh di jalan dan terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Akibat kasus pengeroyokan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
***
Ikuti berita kami melalui Google News