Invetasi Bodong Kembali Marak, Puluhan Warga Tasikmalaya Jadi Korban

- 10 November 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

Asep bersama para korban lainnya dirayu lewat sebuah penawaran pembelanjaan online di sebuah aplikasi e-commerce terkenal.

“Penyelenggara  membagikan link pembelanjaan online melalui aplikasi Shopee dan Bukalapak dengan gunakan metode pembayaran Shopee Pay Letter, Shopee pinjam serta Akulaku,” kata Asep.

Menurut Asep, identitas para korban dipakai untuk meminjam uang di beberapa aplikasi Online Shop berbeda.

Hasil pinjaman seluruhnya dibawa oleh pelaku dengan dalih berinvestasi dan dalam waktu dekat akan memiliki sejumlah keuntungan dari uang hasil pinjaman para korban itu.

 Baca Juga: Kisah Fransiska Ncis, Wanita Berhati Bidadari, Bahagia Tahu Penerima Ginjalnya Hidup Kembali

"Sampai sekarang para korban uang hasil pinjamannya hilang dibawa pelaku dan keuntungan gak ada. Malah para korban jadi punya utang cicilan ke aplikasi pinjaman," kata dia.

Pelaku juga melakukan penggalangan investasi tas bermerek secara tunai saat limit pinjaman di aplikasi sudah habis.

Para korban ada yang tergiur dan menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku.

“Keuntungan yang dijanjikan dari penjualan tas itu Rp20 ribu sampai Rp80 ribu per satu tas. Tapi ternyata kena tipu juga akhirnya," ungkap Asep kesal.

Dapatkan update terkini dan terbaru melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah