Rayuan, Lelucon dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

- 19 Oktober 2022, 19:17 WIB
Rayuan, Lelucon, dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggara di lingkungan sekolah
Rayuan, Lelucon, dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggara di lingkungan sekolah /
  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

 15.Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

  1. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Netizen Nilai Putri Candrawathi Bertingkah Genit di Persidangan

 Sanksi bagi pelanggar

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.

Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Kamaruddin: Brigadir J Tolak Penuhi Hasrat Putri Candrawathi, Nama Gilbert Disenggol

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah