Rayuan, Lelucon dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

- 19 Oktober 2022, 19:17 WIB
Rayuan, Lelucon, dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggara di lingkungan sekolah
Rayuan, Lelucon, dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggara di lingkungan sekolah /

BERITA SUBANG - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan peraturan untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.

 Baca Juga: Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden Terkait Ujaran Kebencian, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.

Berikut ini Daftar 16 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam  Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.

Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Kompol Senen Ali Lecut Semangat Warga Swadaya Bangunkan Rumah Anak Yatim Piatu Desa Sukamulya Pagaden

Adapun rincian kekerasan seksual yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x