Selanjutnya kata JPU, sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J, langsung mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J.
"Dan,.menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," paparnya.
Baca Juga: JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa
Tidak sampai disitu saja, Ferdy Sambo pun menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tandas JPU dalam dakwaan tersebut.
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News
***