JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa

- 17 Oktober 2022, 12:24 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. /Youtube/Polri TV Radio/

BERITA SUBANG - Terungkap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal akibat tembakan Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, awalnya Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga mengakibatkan luka di sekujur tubuh Yosua.

 Baca Juga: Keterangan Hendra Kurniawan Tentang Pelecehan Seksual Brigadir J Bikin Merinding

Hanya saja, setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Baca Juga: Cerita Polisi Kaya Sudah Ada Sejak Zaman Orba

Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo.

Tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Selain itu, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

 Baca Juga: Penjualan Kostum Badut Polisi Marak di Market Place

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah