JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa

- 17 Oktober 2022, 12:24 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. /Youtube/Polri TV Radio/

Tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Selain itu, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

 Baca Juga: Penjualan Kostum Badut Polisi Marak di Market Place

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah