BERITA SUBANG - Wanda Hamidah artis dan juga politisi meminta perlindungan hukum terkait penggusuran rumahnya oleh aparat dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Wanda Hamidah, pengambilalihan rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Kini Berhijab, Wanda Hamidah Pertimbangkan Pindah dari Nasdem ke Golkar
Baca Juga: Rumah di Menteng Digusur, Wanda Hamidah Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri
"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" katanya
Dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @Wanda_Hamidah, terlihat beberapa anggota Satpol PP menggoyang-goyang pagar rumah. Pagar rumah itu akhirnya berhasil dirobohkan para petugas Satpol PP.
"Ini rumah saya. Ini rumah saya," teriak seorang perempuan di video tersebut.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kapolri Jangan Cuma Berwacana Soal Pengungkapan Konsorsium 303