“Pihak Pak Rasman selaku pelapor sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kapolres Cirebon Kota dengan tembusan ke Mabes Polri dan Polda Jabar,” ujar Bildansyah.
Dalam surat itu selain tidak diuraikan alasan hukum penghentiannya, juga terdapat hal yang kontradiktif. Dimana satu sisi penyelidikannya dihentikan, tapi di sisi lain disebutkan guna penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Rasman, pihak Polres Cirebon Kota telah menunjuk 3 penyidik/penyelidiknya.
“Titel Surat pemberitahuan hasil laporan juga tidak lazim dan baru didengar di dalam prakteknya. Dalam KUHAP atau dalam SKEP Kapolri yang mengatur tentang manajemen penyidikan, istilah itu tidak dikenal,” kata Bildansyah lagi.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kapolri Jangan Cuma Berwacana Soal Pengungkapan Konsorsium 303
Pihak Rasman sendiri tengah menjajagi untuk menempuh praperadilan.
Seperti diketahui, penghentian penyelidikan bukanlah termasuk ranah pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP.
“Itulah tantangan. Nilai-nilai hukum terus berkembang, sepanjang kita bisa mengargumentasikannya secara baik dan logis, hukum akan mengakomodir. Dulu kita juga pernah mengajukan praperadilan terhadap penyitaan dan status DPO yang nyata-nyata bukan termasuk ranah pemeriksaan praperadilan tapi ternyata diterima dan menang,” pungkas Bildansyah. ***